JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan terhadap bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari ini, Jumat (5/8/2022).
Pada hari, Rabu (3/8/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, surat panggilan telah dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan diterima oleh Roy Suryo.
Zulpan dengan tegas membantah pemanggilan eks kader Partai Demokrat itu buntut viralnya video Roy Suryo yang mengikuti acara klub mobil setelah tidak ditahan oleh polisi.
"Tidak. Pemanggilan tidak berkaitan dengan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, pemanggilan Roy Suryo karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
"Ya penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial yang menampilkan video Roy Suryo mengikuti acara sebuah klub mobil. Meski saat ini dia berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Dalam video Roy terlihat mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil. Dia tampak bersenda gurau dengan rekan-rekannya.
Pakai Kursi Roda
Diketahui, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, Sabtu (23/7/2022).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kondisi kesehatan dari jadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap bekas Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"(Roy Suryo) Tidak ditahan. Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan kepada wartawan.
Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.
Dia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Video Terkait:
Roy Suryo: Kerumunan Tanggung Jawab Siapa?
Komentar