JAKARTA - Lurah di DKI Jakarta diminta untuk tidak ragu melaporkan ke polisi apabila menemukan anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan penganiayaan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kejadian kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.
Pemprov DKI, kata Riza, tidak akan menoleransi kejadian semacam itu, karenanya sanksi yang akan diambil untuk pelaku penganiayaan adalah pemecatan.
"Karena ini tindakan yang tidak boleh ada di lingkungan pemerintah provinsi di organisasi manapun termasuk di Jakarta tentunya," Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Terhadap korban, Riza menyebut bahwa Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta diminta untuk melakukan berbagai upaya pendampingan psikologis terhadap korban.
"DPPAPP sudah diminta juga untuk melakukan bantuan pelindungan, bantuan juga kesehatan, bantuan psikologis bagi si korban perempuan. Jadi ini sudah kita tangani dan kita atasi," kata dia.
Ke depan, tambah Riza, setelah dilakukan pemecatan dan dilaporkan pada pihak berwajib atas anggota PPSU pelaku penganiayaan, di internal Pemprov DKI akan melakukan peningkatan pengawasan pada para pegawai.
"Tentu di internal kami terhadap PPSU, kita akan meningkatkan lagi monitor, evaluasi bagi seluruh anggota PPSU yang ada. Selain itu kami mengapresiasi masukan dari semua pihak dari berbagai media termasuk media sosial sehingga tidak ada yang bisa dirahasiakan, serta disembunyikan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota PPSU Kelurahan Rawa Barat bernama Zulpikar menganiaya kekasihnya sendiri bernama Eti di Jalan Kemang Dalam Nomor 6 RT 03/RW 03, Senin (8/8/2022), pukul 12.30 WIB yang terekam oleh kamera warga.
Kejadian tersebut diduga lantaran alasan cemburu terhadap korban.
Keadaan korban saat ini dikabarkan baik-baik saja karena tidak terlihat mengalami luka.
Editor:
Komentar