POLHUKAM

PEMILU 2024

Partai Berkarya Masih Atasi Kisruh Internal

Suasana Munaslub Partai Berkarya di Jakarta, Kamis (26/5/2022). (Dok. Humas Partai Berkarya)
Suasana Munaslub Partai Berkarya di Jakarta, Kamis (26/5/2022). (Dok. Humas Partai Berkarya)


JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) hingga saat ini belum mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum RI.

Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, mengatakan, partainya belum bisa mendaftar ke KPU karena masih ada kisruh di internal pasca-hasil Keputusan Mahkamah Agung RI pada Maret 2022 yang memenangkan kubu Muchdi Purwoprandjono hasil Munaslub 2020.

Perjalanan kepengurusan Partai Berkarya sendiri mulai dari Ketum Mayjen TNI Purn Syamsu Djalal dengan Sekjen Badaruddin Andi Picunang (2016) lalu Ketum Neneng A.Tuty dengan Sekjen Badaruddin Andi Picunang (2016-2018). Kemudian Ketum Hutomo Mandala Putra - Sekjen Priyo Budi Santoso (2018-2020) lalu Mayjen TNI Purn Muchdi Purwopranjono - Sekjen Badaruddin Picunang (2020-2025).

Partai Berkarya pun kembali melaksanakan Munaslub pada Mei 2022 namun deadlock dan berakhir kisruh karena adanya penggiringan perubahan AD/ART mengarah ke manajemen otoriterisme/feodalisme yang menyumbat proses demokrasi dalam penyampaian ide dan gagasan.

Namun, lanjut Andi Picunang, SK Kemenkum HAM tentang perubahan AD/ART dan pengurus pusat telah diterbitkan per 1 Agustus 2022 lalu berdasarkan kesepakatan islah kubu yang bertikai sebelumnya. Tetapi konflik internal kembali muncul di masa-masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.


"Merasa ada yang tidak sesuai dengan keputusan itu, beberapa personal pengurus dalam SK baru tersebut membuat rapat per 1 Agustus 2022 (hari yang sama SK diterbitkan) memberhentikan sekretaris jenderal dan beberapa pengurus yang pro perbaikan. Termasuk mengganti dan akan mengganti pimpinan DPW provinsi yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut," kata Andi Picunang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Persuratan yang diterbitkan, termasuk administrasi pendaftaran ke KPU tidak lagi melibatkan sekjen. Oleh karena itu, Andi Picunang sebagai sekjen mengirimkan surat keberatan kepada KPU dengan tembusan pihak terkait.

Dia menyebutkan, AD/ART Partai Berkarya mencantumkan bahwa ketua umum dan sekjen dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi pengambilan keputusan yang bernama musyawarah nasional atau munas luar biasa.

"Sehingga pergantian sekjen tanpa melalui munas/munaslub tidaklah sah," ujar Andi Picunang.

Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang verifikasi partai politik pun mengatur bahwa untuk surat menyurat dan verifikasi pimpinan partai diwakili ketua umum dan sekjen atau sebutan lainnya yang sah berdasarkan SK Kemenkum HAM terakhir.

"Berdasarkan dinamika internal ini maka pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 mengalami hambatan karena adanya gonta ganti pengurus di pusat maupun daerah di masa-masa kritis dari batas akhir pendaftaran 14 Agustus 2022," jelas Andi Picunang.

Artikel ini juga bisa Anda baca di Koran Info Indonesia edisi Rabu, 10 Agustus 2022.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo