
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Dia menjelaskan bahwa penolakan permohonan perlindungan yang diajukan istri mantan Kadiv Humas Polri, Irjen Ferdy Sambo, itu karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan, sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
"Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," kata Hasto.
Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemunahan Hak Asasi dan Korban LPSK, Susilaningtias, mengatakan bahwa pihaknya telah menemui Putri Candrawathi selaku pemohon pada Sabtu (16/7/2022) dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
"Asesmen psikologis dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.
Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan sejumlah rekomendasi agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Candrawathi agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.
"Yang kedua agar Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polri) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice," kata Susilaningtias.
Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK didasarkan atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya, pada Jumat (12/8/2022), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Jaksel. Kedua laporan ini melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.
Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dihentikan laporannya.
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7/2022). Keempat tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM (sopir/ART).
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo
Komentar