POLHUKAM

Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara Terkait Kasus Hoaks Saat Berceramah

Bahar bin Smith mengangkat tangan seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019) (Dok. Antara)
Bahar bin Smith mengangkat tangan seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019) (Dok. Antara)


BANDUNG - Bahar Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akibat perkara ujaran bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.


Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.

Editor: