SURABAYA - Seorang jaksa berinisial AH, yang berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap oleh polisi, terkait dengan dugaan kasus pencabulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati membenarkan hal tersebut. Mia mengatakan, oknum tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.
"Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH di Jombang," ujar Mia, di Surabaya, Jatim, Kamis (18/8/2022).
"Tersangka ditangkap pada pukul 00.30 WIB, di salah satu hotel di Jombang.”
Mia menegaskan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap jaksa tersebut.
"Kami secara tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut," ujarnya.
Pihaknya telah mencopot jabatan jaksa itu dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan memastikan akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan, agar dilakukan pemberhentian terhadap jaksa tersebut.
Dia mengatakan tidak akan melindungi jaksa tersebut dari perbuatan tercelanya, serta memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.
"Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," katanya
Soal kronologi masalah tersebut kata Mia, AH, sang jaksa, awalnya dilaporkan warga menyekap seorang bocah di sebuah hotel kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar didapati seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun yang diduga telah dicabuli sesama jenis.
"Awalnya ada laporan warga soal penyekapan. Saat diselidiki ternyata benar bahwa ada anak laki-laki di hotel tersebut dan diduga dilakukan pencabulan sesama jenis," ujarnya seperti dilansir Antara.
Editor:
Komentar