POLHUKAM

PEMILU 2024

Sipol KPU Lemah, Partai Berkarya Ajukan Permohonan Sengketa

Ilustrasi Sipol KPU. (Detik.com)
Ilustrasi Sipol KPU. (Detik.com)


JAKARTA - Partai Berkarya mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu RI terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum RI.

"Iya, memang jadwalnya hari ini ke sana (Bawaslu). Tapi apakah sudah dimasukkan (register) hari ini atau tidak. Tapi kami sudah teken surat kuasa," kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badarudin Andi Picunang, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (18/8/2022). 

Partai Berkarya mendapati sejumlah kendala saat peroses pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol.

"Alasannya sistem Sipol yang masih lemah, sehingga data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendaftaran,' ujar Andi. 

Menurut dia, Sipol KPU hanya sebagai alat kelengkapan dan tidak wajib digunakan oleh parpol saat melakukan pendaftaran. Bahkan, penggunaan Sipol tidak masuk dalam Undang-Undang Pemilu


"Sipol itu kan hanya alat kelengkapan untuk mempermudah, tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu," kata Andi.

Maka dengan tidak adanya ketentuan penggunaan Sipol di dalam undang-undang, Andi berharap Partai Berkarya masih diberikan kesempatan untuk melengkapi data atau persyaratan pendaftaran ke KPU dengan menyerahkan dokumen fisik. 

"Diharapkan ada kelonggaran sedikit untuk memberi peluang kepada kita Partai Berkarya dan 16 parpol lainnya untuk bisa diterima pendaftarannya dalam proses administrasi ini," pungkasnya.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo