
JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum selesai. Kini bekas Kadiv Propam Polri itu dinantikan dua perkara baru, yakni penyuapan ke lembaga pemerintah dan transaksi rekening Brigadir J.
Kedua kasus itu ditangani dua lembaga negara, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keduanya bergerak setelah setelah sebelumnya ada laporan dari sejumlah pihak soal dugaan Ferdy Sambo menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dugaan transaksi dari rekening Brigadir J.
Terkait dugaan penyuapan LPSK, sebagaimana diberitakan Info Indonesia, Sambo dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) ke KPK pada hari, Senin (15/8/2022).
Koordinator Tampak, Roberth Keytimu mengatakan, pihaknya mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo pada 13 Juli lalu.
Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).
Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. "Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," kata Roberth kepada wartawan, di KPK.
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo,” kata Roberth Keytimu.
Setelah beberapa hari kemudian, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media soal adanya kejanggalan transaksi pada rekening milik Brigadir J, setelah kliennya tewas.
Kamaruddin menyebut empat rekening Brigadir J telah dicuri. Dia menduga pelakunya adalah Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dirinya mempertanyakan kenapa rekening Brigadir J tetap bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas.
Dia menyebut uang sebesar Rp200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
KPK dan PPATK Bergerak
Setelah mendapatkan laporan, KPK akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.
”Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron, Rabu (17/8/2022).
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan transaksi dari rekening Brigadir J sebanyak Rp200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.
"Kami sudah berproses," kata Ivan.
Sedangkan menurut Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK, Natsir Kongah menegaskan PPATK sedang menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan untuk mengusut dugaan tersebut sambil berkoordinasi dengan penyidik.
Meski begitu, Natsir tidak merincikan apa saja langkah yang sudah diambil oleh PPATK untuk mengusut dugaan transaksi yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menggunakan rekening milik Brigadir J.
Natsir juga menyebut PPATK akan menyampaikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada penyidik.
"Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang dilakukan akan disampaikan kepada Penyidik. Penyidak dalam hal ini sebagaimana diatur oleh UU adalah Kepolisian Negara RI, Kejaksaaan Agung, KPK, BNN, Pajak dan Bea Cukai. Lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang,” kata Natsir dalam keterangan tertulis.
Sambo Dalang Pembunuhan Berencana
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mabes Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; Bripka Ricky Rizal; seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf; dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo yang telah memberikan perintah pada anak buahnya untuk membunuh Brigadir Yoshua.
Ditegaskan Kapolri, perintah itu diberikan Sambo dalam keadaan sadar dan tidak sedang mabuk. Lalu para ajudannya melaksanakan perintah pembunuhan dengan saling berbagi peran.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara blak-blakan mengungkap isi pemeriksaan kasus Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan jika Ferdy Sambo mengakui menjadi otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Ahmad Taufan Damanik dalam wawancara yang tayang di YouTube Narasi Newsroom. Selain mengaku menjadi otak pembunuhan, Komnas HAM juga mendapatkan info jika Bharada E melihat Ferdy Sambo melakukan penembakan pada Brigadir J.
"Untuk saudara FS ini setidaknya dia mengakui dua hal, yang pertama dia mengakui otak pembunuhan atau penembakan Brigadir Yosua."
"Kedua dia mengakui dia otak yang merancang Obstruction of justice dengan misalnya mengubah TKP, menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV, termasuk mengkondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci memberikan keterangan sesuai dengan skenario yang dia buat," kata Ahmad Taufan.
Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap empat tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (19/8/2022), mengatakan berkas tersebut diterima pada pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Ketut Sumedana, Jumat (19/8/2022).
Editor:
Komentar