
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang yang mengagendakan pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.
Dalam pembacaan putusan pendahuluan, laporan Partai Berkarya yang disampaikan Ketua Mahkamah Partai Berkarya, Syamsu Djalal pada 19 Agustus 2022 tidak dapat diproses.
"Menetapkan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Anggota Majelis Sidang, Puadi menyampaikan laporan dari Partai Berkarya yang teregistrasi dengan nomor perkara 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak jelas objek pelanggarannya.
"Majelis berpendapat, objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas," kata Puadi.
Puadi menilai, Partai Berkarya dalam laporannya tidak menyebutkan objek pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI dalam melaksanakan tahapan pemilu serentak 2024.
"Mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu, dan peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar oleh terlapor," jelas Puadi.
"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Puadi.
Sebelumnya, Bawaslu RI menerima empat laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU yang disampaikan empat partai politik diantaranya, Partai Pelita, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), dan Partai Karya Republik (Pakar).
Editor:
Komentar