
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selama 40 hari ke depan. Setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.
"Sudah diperpanjang lah (40 hari)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, di lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka. Penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada) sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.
Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materil. Kejaksaan Agung sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap pertama kepada penyidik pada Kamis (1/9/2022).
"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Selain empat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima. Putri Candrawathi belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
Tersangka Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Depok.
Dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengenakan pakaian tahanan warna oranye, sedangkan Putri Candrawathi mengenakan baju, celana dan sepatu warna putih.
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo
Komentar