DAERAH

Polrestabes Palembang Pantau Sejumlah SPBU

Ilustrasi Personel Kepolisian saat memberikan imbauan kepada karyawan SPBU. (Istimewa)
Ilustrasi Personel Kepolisian saat memberikan imbauan kepada karyawan SPBU. (Istimewa)


JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia resmi "mengganti" harga BBM subsidi jenis Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter, menjadi Rp10.000 per liter. Kemudian, Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Bukan hanya BBM subsidi saja, untuk BBM non-subsidi, yakni Pertamax, pemerintah juga "mengganti" harganya dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter, yang berlaku mulai hari, Sabtu (3/9/2022), pukul 14.30 WIB.

Merespons kenaikan harga BBM, Polrestabes Palembang langsung menerjukan personel untuk melakukan pengawasan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), agar tidak terjadi penyalahgunaan penyaluran atau angkutan terkait BBM. Jika itu terjadi, maka akan ditindak dengan tegas sesuai dengan Undang Undang Migas dan Cipta Kerja.

"Anggota sudah kita terjunkan dan perluas di setiap daerah per Polsek kita libatkan ada sekitar 116 personel Reskrim dalam rangka pengawasan, juga memasang spanduk imbauan, serta kontrol di SPBU dengan koordinasi dari Pertamina, Dinas Perdagangan, dan stakeholder yang ada kaitannya dengan ini kita ikut sertakan," ujar Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi seperti dikutip dari infosumsel, Minggu (4/9/2022).

Selain menjaga di SPBU, pihaknya juga melakukan patroli bersama-sama dengan pihak Pertamina. Kompol Tri mengatakan, hingga saat ini, dari hasil laporan setiap anggota Polsek per daerah yang melakukan pengawasan di setiap SPBU, kondisinya aman dan kondusif.


"Belum ada yang diamankan, baik itu terkait oknum yang melakukan penimbunan. Kita juga sudah lakukan patroli bersama-sama dengan Pertamina. Dan dari hasil ini dari Pertamina sudah ada dua SPBU yang diberikan teguran," kata dia.

Editor: