JAKARTA - Kembalinya rezim “obral remisi” seharusnya tidak membuat publik terkejut, atas bebas bersyarat narapidana tindak pidana korupsi atau para koruptor usai mendapat remisi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan, biang kerok napi korupsi bebas massal lantaran dibatalkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Padahal, PP 99 yang terbit saat Denny menjadi Wamenkumham era Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pada intinya mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Dijelaskan Denny, pembatalan PP tersebut terjadi tahun lalu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 41 tahun 2021. Putusan MK itu membuka pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya nomor 28P/HUM/2021 yang mengatakan pasal-pasal “pengetatan remisi” PP 99 bertentangan dengan Undang Undang Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 Tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan 'obral dan jual-beli remisi'," kata Denny Indrayana dalam keterangan resmi, Kamis (8/9/2022).
Selain itu, Denny juga menyebut pemberantasan korupsi telah dibunuh oleh 'trisula' berupa batalnya PP pengetatan remisi tersebut, disahkannya revisi UU KPK, dan kembaliknya rezim diskon hukuman usai wafatnya Hakim Agung Artidjo Alkostar. Denny juga menyebut KPK kehilangan independensinya karena sekarang sudah berada di bawah pemerintah.
Kemarin, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan, 23 napi koruptor sudah memenuhi persyaratan untuk bebas, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Dua puluh tiga narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
"Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan nondiskriminasi tanpa terkecuali, kasus apa pun apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tadi kami sampaikan maka berhak untuk mendapatkan hak bersyarat, baik itu PB, CB, CMB, termasuk remisi.”
Berikut ini daftar 23 napi korupsi:
Lapas Kelas II A Tangerang
- Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
- Desi Aryani Bin Abdul Halim
- Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
- Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
- Setyabudi Tejocahyono
- Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
- Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
- Budi Susanto Bin Lo Tio Song
- Danis Hatmaji Bin Budianto
- Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
- Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
- Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
- Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
- Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
- Zumi Zola Zulkifli
- Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
- Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
- Supendi Bin Rasdin
- Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.
Komentar