
JAKARTA - Pemerintah tidak bisa mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat. Sebab, soal pembebasan bersyarat, peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat.
"Harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.
Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," katanya.
(Baca juga: Jejak Wakil Jaksa Agung Sunarta Dalam Izin Luar Negeri Pinangki)
Seperti diketahui, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Selain Pinangki, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, salah satunya ialah mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
(Baca juga: Pinangki Tidak Mungkin Sendiri)
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.
Pinangki telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Berikut ini daftar 23 napi korupsi:
Lapas Kelas II A Tangerang
- Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
- Desi Aryani Bin Abdul Halim
- Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
- Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
- Setyabudi Tejocahyono
- Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
- Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
- Budi Susanto Bin Lo Tio Song
- Danis Hatmaji Bin Budianto
- Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
- Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
- Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
- Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
- Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
- Zumi Zola Zulkifli
- Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
- Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
- Supendi Bin Rasdin
- Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.
Komentar