LOMBOK BARAT - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan melakukan Bimbingan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan TPPU, kepada penyidik dan analis bidang pemberantasan di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi, dan Kabupaten/Kota, di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Utama BNN RI, I Wayan Sukawinaya berharap kegiatan yang digelar mulai hari ini, Rabu (14/9/2022) sampai dengan, Jumat (16/9/2022), dapat menjadi wadah diskusi bagi para penyidik BNN RI dalam membahas dan memecahkan masalah terkait TPPU dari hasil kejahatan narkotika yang terjadi selama ini.
"Kepada seluruh penyidik BNN dan perwakilan Jaksa, saya harap dapat berdiskusi membahas masalah-masalah yang terjadi selama ini guna mencari solusi dan pemecahan masalah dalam menghadapi kejahatan TPPU narkotika yang saat ini semakin berkembang modus operandinya," ujar I Wayan Sukawinaya kepada media.
Wayan juga berharap kehadiran para jaksa dalam Bimtek ini dapat memberikan masukan pada penyidik, terhadap hal-hal yang selama ini ditemukan dalam berkas perkara yang diajukan oleh penyidik.
Agar, kata dia, ke depannya tidak lagi menjadi beban dan hambatan dalam menghadapi para pelaku kejahatan TPPU narkotika, serta satu visi dalam melawan pelaku kejahatan narkotika melalui proses penyidikan TPPU.
Wayan menjelaskan, pencucian uang merupakan salah satu modus operandi yang digunakan para bandar untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika, agar tampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah.
"Oleh karena itu, pengungkapan TPPU dalam tindak pidana narkotika merupakan salah satu langkah strategis dalam memberantas kejahatan narkotika dengan menggunakan pendekatan follow the money, follow the asset, guna memiskinkan para bandar sebagai upaya menghentikan mata rantai sindikat kejahatan narkotika di Indonesia," kata dia.
Wayan menambahkan, BNN RI juga gencar melakukan upaya preventif melalui kerja sama dengan penyedia jasa keuangan PPATK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta instansi terkait lainnya.
Bimtek TPPU kali ini, menghadirkan narasumber dari PPATK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung.
Video Terkait:
BNN Sultra Ungkap Bos Sabu Dalam Lapas
Komentar