POLHUKAM

KPK Korek Keterangan Saksi Soal Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhada seorang saksi mengenai dugaan peran Mardani H. Maming (MM), dalam mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu.

Adapun saksi yang diperiksa KPK adalah Direktur PT Permata Raya Abadi (PAR) Tahun 2013-2020, Wawan Surya

"Dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan dugaan peran tersangka MM untuk mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai direktur perusahaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kupada wartawan, Jumat (16/9/2022).

KPK juga sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu pada Kamis (15/9), yakni Erno Rudi Handoko dan Mujianto masing-masing selaku pensiunan.

"Kedua saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang akan segera disampaikan tim penyidik," kata Ali.


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Proses pengajuan peralihan IUP OP agar bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, maka Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Ia menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis. "Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business,” kata dia.

Editor: