
LOMBOK BARAT - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengatakan, hingga saat ini BNN telah menjerat sebanyak 19 pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ada 19 pelaku TPPU," kata Petrus usai menghadiri penutupan Bimbingan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan TPPU penyidik dan analis bidang pemberantasan di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Senggigi, Lombok Barat, NTB, Jumat (16/9/2022).
Menurut dia, penanganan kasus TPPU terus berjalan di BNN.
"Jadi ini masih proses," kata Petrus.
Dia menjelaskan, salah satu faktor dan indikator untuk mencegah untuk memperlambat, mengeliminir peredaran gelap narkotika dan rekuson narkotika adalah dengan menghambat masalah finansial, cash flow dan transaksinya.
"Masalahnya hanya satu yaitu TPPU dari narkotika. Sepeti diketahui TPPU berasal dari uang hasil kejahatan narkotika," kata Petrus.
Video Terkait:
BNN Sultra Ungkap Bos Sabu Dalam Lapas
Komentar