POLHUKAM

Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Lagi

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022). (Antara/Polda Metro Jaya)
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022). (Antara/Polda Metro Jaya)


JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Perpanjangan 20 hari, kemudian diperpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan Rabu (21/9/2022).

Dia mengatakan, saat ini kasus Roy Suryo masih berproses dan dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.

"Sekarang sudah dikirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," jelas Zulpan.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, Roy Suryo saat ini dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan tim dokter di Polda Metro Jaya.


Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menpora itu dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian dia juga disangkakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut. Alasan penahanan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.


Video Terkait:
Daftar Kasus Pelanggaran Polisi selama Sepekan
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo