DAERAH

NTB Jadi Provinsi Pertama yang Memberikan Perlindungan Bagi Petani Tembakau

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (Info Indonesia)
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (Info Indonesia)


LOMBOK TIMUR - Provinsi NTB adalah provinsi pertama yang memiliki program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Begitu disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin pada acara launching perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi Petani dan buruh tani tembakau di SMK 1 Sakra Lombok Timur, Senin (3/10/2022).

Dia memberikan apresiasi kepada Provinsi NTB sebagai provinsi pertama yang memberikan jaminan perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau tersebut. 

Dia menjelaskan, bahkan Presiden RI Joko Widodo memberikan instruksi untuk memberikan perlindungan Jamsostek tidak hanya bagi pekerja formal yang ada diperusahaan, tetapi bergeser ke pekerja informal seperti petani dan nelayan, dan lainnya.

"Bahkan perwakilan Kemenkeu dan Kementan minggu lalu sampai datang ke NTB untuk mencontoh program jaminan perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau agar bisa diterapkan secara nasional," kata Zainudin


Dia menjelaskan, dengan iuran hanya Rp16.800, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua manfaat, yaitu JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). 

"Perlindungan Jamsostek sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan untuk mencegah kemiskinan, dimana tujuan ini sangat sejalan dengan visi NTB Gemilang," tutur Zainudin.


Video Terkait:
Penyelenggaraan MotoGP Indonesia Diundur
Editor: