
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meraih penghargaan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Melalui Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi dari Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Penghargaan itu diserahkan pada Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan oleh Kemenko Bidang Perekonomian RI di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
"Alhamdulillah, kami menerima penghargaan dari Menko Perekonomian atas Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Melalui Revisi RTRW Provinsi, dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041," kata Andi Sudirman dalam keterangan yang diterima di Makassar, Selasa (4/10/2022).
Menurut dia, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041 itu menjadi perda pertama hasil terintegrasi RZWP3K sesuai amanat PP 21 Tahun 2021.
Dengan hadirnya Perda RTRW ini, Sulsel menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 hektare (44,7 persen) menjadi 1.380 hektare (0,03 persen).
Selain itu, Andi Sudirman mengatakan, dengan adanya perda tersebut akan memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodasi investasi. Menurut dia, hal ini tidak lepas dari sinergisitas legislatif bersama eksekutif di Sulsel.
"Terima kasih kepada DPRD serta para tim penyusunan Perda RTRW dari PUTR Sulsel, serta OPD terkait lainnya," ujarnya.
"Kita harap Perda RTRW ini menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel serta investasi dan kemajuan wilayah lebih cepat," jelas Andi Sudirman.
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo
Komentar