POLHUKAM

Kejati DKI Periksa 7 Saksi Untuk Kasus Dugaan Korupsi PT PGAS Solution

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Net)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Net)


JAKARTA - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution, untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal.

Pemeriksaan dilakukan, Rabu (5/10/2022), sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Nomor: PRINT-1332/M.1/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Untuk ke-7 terperiksa adalah, CD selaku Direktur Utama PT Pgasol 2018; YT selaku Direktur Teknik PT Pgasol 2018; TY selaku Direktur Keuangan PT Pgasol 2018; RZ selaku Project Manager dan Construction PT Pgasol 2018; YK selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma; DAS selaku Direktur Operasional PT Taruna Aji Kharisma; dan AM selaku Direktur Utama PT Adhidaya Nusaprima Teknindo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Nurcahyo JM mengatakan, pemeriksaan terhadap tujuh saksi adalah bagian dari pendalaman perkara sebelumnya.

”Pemeriksaan ini pendalaman dari sebelumnya. Dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar,” ujar Nurcahyo.


Diketahui, anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yaitu PT PGAS Solution, memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal di Sabang, Aceh, dari PT TAK.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menerbitkan purchase order kepada PT ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp22.022.784.300.

Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9.702.000.000, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31.724.784.300.

Selanjutnya PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sebanyak Rp31.724.784.300. Lalu sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK.

Pada pelaksanaannya PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geotermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT PGAS Solution.

Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geotermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT dan dibuat berita acara serah terima barang (fiktif).

Editor: