
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora menjadi Kamis (13/10/2022) pekan depan.
"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Dia mengungkapkan bahwa kuasa hukum Rizky Billar beralasan kliennya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
"Alasannya karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, terkait pekerjaan," kata Zulpan.
Sementara itu, kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting, mengungkapkan, kliennya hari ini tidak bisa memenuhi panggilan polisi.
"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," katanya di Mapolres Jaksel.
Selain Rizky Billar, polisi juga akan memanggil dua saksi tambahan yakni satu ART dan satu sekuriti. Keduanya bekerja di rumah pasangan artis tersebut dan akan diperiksa pada Jumat (7/10/2022).
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di kawasan Cilandak, Jaksel.
Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting istrinya serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky Billar menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi. Sang biduan juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo
Komentar