POLHUKAM

Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Setelah Pakai Sabu

Dua pelaku pemakai narkoba di Mapolres Aceh Utara, Jumat (7/10/2022). (Antara/Bidhumas Polres Aceh Utara)
Dua pelaku pemakai narkoba di Mapolres Aceh Utara, Jumat (7/10/2022). (Antara/Bidhumas Polres Aceh Utara)


BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap anggota dewan bersama seorang rekannya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut berinisial MM (37) dan anggota dewan berinisial MA alias PM (52).

"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Seorang di antara pelaku merupakan Anggota DPRK Aceh Timur," kata Winardy di Banda Aceh, Jumat (7/10/2022). 

Dia mengatakan, penangkapan MM dan MA alias PM berlangsung di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (5/10/2022).

Saat penangkapan, petugas sempat melihat pelaku MA membuang kotak rokok. Kemudian, petugas memeriksa kotak rokok tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,13 gram.


"Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas kemudian membawa kedua pelaku menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," jelas Winardy.

Selanjutnya, penyidik melakukan prosedur asesmen terhadap kedua pelaku karena barang buktinya sedikit. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, maka disimpulkan keduanya tergolong pecandu.

"Keduanya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan. Saat ini, keduanya sudah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pintu Hijrah di Gampong Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," kata Winardy.


Video Terkait:
Bukan Hanya Ganja, Polisi juga Temukan Addicted Lain di Penangkapan Ardhito Pramono
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo