POLHUKAM

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (kanan), dan Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Rizky Billar di Mapolres Jaksel. (Antara/Yoanita Hastryka Djohan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (kanan), dan Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Rizky Billar di Mapolres Jaksel. (Antara/Yoanita Hastryka Djohan)


JAKARTA - Artis Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri penyanyi Lesti Kejora.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban. Selain itu, dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

Rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka. Sementara, untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres pada malam ini juga.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.


Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting serta mencekik leher istrinya sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky Billar menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi. Sang biduan juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialami.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo