POLHUKAM

Sinergi Merah Putih Desak KPK Segera Tetapkan Anies Baswedan Sebagai Tersangka

Sinergi Merah Putih gelar aksi menuntut KPK tuntaskan kasus Formula E DKI Jakarta. (Istimewa)
Sinergi Merah Putih gelar aksi menuntut KPK tuntaskan kasus Formula E DKI Jakarta. (Istimewa)


JAKARTA - Penanganan kasus Formula E di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini memicu opini liar di ruang publik. KPK pun dinilai tidak lagi segarang dulu, dalam menjerat para koruptor di negeri ini.

Koordinator lapangan Sinergi Merah Putih, Marlin Bato menilai kinerja KPK kini lemah dalam mengusut kasus-kasus besar, utamanya kasus Formula E yang menurut dia jelas-jelas merugikan keuangan negara dengan jumlah sangat fantastis. 

"Saban tahun sejak muncul dugaan mark up dan kejanggalan penggunaan anggaran APBD DKI Jakarta untuk pagelaran Formula E hingga menjelang akhir masa jabatan Gubernur Anies Baswedan, KPK terus berdalih," kata dia saat memimpin aksi demo di depan gedung Merah Putih, belum lama ini.

Menurut Marlin Bato, KPK kerap berdalih pihaknya masih mencari bahan pengembangan penyelidikan. Padahal, lembaga antirasuah ini telah mengumpulkan begitu banyak bukti, namun sampai detik ini penyelidikan kasus Formula E tetap saja kandas. 

Proses pemeriksaan terhadap Anies Baswedan yang sudah dilakukan pada hari Rabu (7/9/2022) pun hingga kini seolah terhenti tanpa ada kelanjutan. 


"Kami mensinyalir terhentinya pemeriksaan lanjutan terhadap Anies Baswedan akibat intervensi kekuatan-kekuatan terselubung yang turut menekan KPK, sehingga KPK seperti macan ompong," katanya. 

Salah satu petinggi KPK, Alexander Marwata, menyebut bahwa KPK tetap on the track pada dugaan penyelewengan Formula E.  

"Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut. Sampai ditemukan satu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi, atau mungkin perdata," kata Alex. 

Alex mengatakan, pengembangan penyelidikan dilakukan selain meminta keterangan pada para pihak (DPRD DKI Jakarta, Kemenpora, Gubernur DKI Jakarta), juga akan meminta pendapat para ahli. 

Sementara itu, pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita berpandangan, penyelenggaraan Formula E mengandung unsur niat jahat (mens rea), perbuatan (actus reus) dan dapat di pidanakan (strafbaarheid). 

"Tetapi mengapa sampai saat ini KPK belum meningkatkan kasusnya menjadi penyidikan dan menentukan tersangkanya? Apa yang terjadi dengan KPK?," kata Prof. Romli.

Humas Sinergi Merah Putih, Efendy menambahkan, proses pencapresan Anies Baswedan oleh salah satu parpol yang terkesan sangat prematur diduga merupakan salah satu upaya untuk mengamankan dan melindungi posisi Anies agar terhindar dari jeratan hukum.

Dia meyakini bahwa publik mulai menyadari akrobat-akrobat politik yang dipertontonkan belakangan ini baik secara individu maupun atas nama institusi, yang nampak secara serentak mulai bergerak untuk menjadi super hero bagi Anies Baswedan.

"KPK seakan hendak digiring pada isu mempolitisasi dan kriminalisasi Anies atas kasus Formula E," katanya. 

Pada titik inilah Sinergi Merah Putih melalui hasil kajian mendalam, menuntut 3 hal.

Pertama, secepatnya meningkatkan status Anies Baswedan yang telah diperiksa dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dalam kasus Formula E.

Kedua, secepatnya menetapkan gubernur Anies Baswedan sebagai tersangka. "Pasalnya, kebijakan soal Formula E menurut kami dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) eksekutif Pemprov DKI Jakarta, yang bertanggung jawab penuh atas kasus Formula E adalah seorang Gubernur," kata dia.

Sedangkan yang ketiga, KPK sebagai lembaga ad hoc yang di bentuk atas amanat reformasi harus bekerja secara independen dan transparan tanpa terpengaruh oleh intervensi dari manapun, untuk mempercepat penanganan kasus Formula E. 

"Kami mendesak dan meminta KPK untuk secepatnya menindaklanjuti kasus tersebut. Bilamana dalam kurun waktu 3 X 24 jam tidak ada tindak lanjut, maka massa aksi akan menduduki gedung Merah Putih KPK dengan massa aksi yang lebih besar.”


Video Terkait:
Kawasan Ancol Jadi Sirkuit Formula E
Editor: