POLHUKAM

Terlibat Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri. (Antara/Laily Rahmawaty)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri. (Antara/Laily Rahmawaty)


JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat petang (14/10/2022).

Dia menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Listyo Sigit.


Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

Usai dijemput oleh Divpropam Polri dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Listyo Sigit.

Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, untuk melanjutkan penanganan perkara.

Listyo Sigit juga menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," katanya.

Listyo Sigit mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," ujarnya.

Listyo Sigit mengatakan, kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi dengan pangkat AKBP.

Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Mutasi Nico Afinta tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim dibatalkan oleh Kapolri. 

Listyo Sigit mengatakan dirinya akan menerbitkan surat telegram pembatalan tersebut, Jumat malam dan menunjuk pejabat baru sebagai Kapolda Jatim.

"Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru," ujar Listyo Sigit.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo