POLHUKAM

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawati tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos)
Terdakwa Putri Candrawati tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Nurmawati di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Selain itu, jaksa penuntut meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.


Usai pembacaan tanggapan nota keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang berikutnya, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (17/10), tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU.

Pada pokoknya eksepsi itu memohon agar mejelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

Selanjutnya memohon majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL. Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.


Video Terkait:
Wakil Ketua DPRD Kaltim Perjuangkan Pembangunan Ambalat
Editor: