
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, terkait kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Penahanan terhadap tersangka berinisial J, selaku makelar tanah dilakukan pada hari ini, Rabu (19/10/2022). J akan ditahan selama 20 harı ke depan, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyansah mengatakan, pada tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.
Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 / RW 03 dilaksanakan secara melawan hukum.
Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara tersangka J, tersangka LD, tersangka MTT dan tersangka HH, sehingga lahan di tersebut dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Para tersangka, kata Ade, telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah. Yang mana, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.7 juta per meter.
“Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah Rp46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317. Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka J dan tersangka lainnya sebesar Rp17.770.209.683,” uyar Ade dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Dalam proses pembebasan lahan itu, kata dia, telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor:
Komentar