POLHUKAM

Kenakan Baju Tahanan, Polda Metro Jaya Jamin Tak Ada Perlakuan Istimewa Terhadap Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan, Senin (24/10/2022) malam. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Irjen Teddy Minahasa tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan, Senin (24/10/2022) malam. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)


JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mengenakan baju tahanan setelah resmi ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.

Meski demikian Teddy Minahasa tidak memberikan komentar setibanya di Rutan Polda Metro Jaya, dia hanya mengangguk saat ditanya apakah dalam keadaan sehat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 ke depan di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

"Terkait dengan Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," katanya.

Polda Metro Jaya juga menjamin tidak ada perlakuan istimewa terhadap perwira tinggi Polri itu selama menjalani penahanan.


Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, Jumat (14/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan dan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo