DAERAH

Pemprov Kaltim Gerak Cepat Telusuri Kasus Gagal Ginjal Akut

Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Antara/Biro Adpim Pemprov Kaltim)
Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Antara/Biro Adpim Pemprov Kaltim)


SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur gerak cepat melakukan penelusuran (tracing) bagi pasien yang terindikasi gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirop yang dilarang oleh Badan POM maupun Kementerian Kesehatan.

Gubernur Kaltim, Isran Noor, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim telah melaporkan apa yang menjadi indikasi kepada Kemenkes.

"Memang ada terindikasi di Penajam Paser Utara, tapi masih dalam penelusuran. Pemprov Kaltim berharap tidak ada warga yang sakit akibat mengonsumsi obat-obatan tersebut," jelasnya dalam keterangan di Samarinda, Minggu (30/10/2022).

Karena itu, lanjut Isran Noor, melalui Dinas Kesehatan pihaknya terus melakukan tracing kepada pasien gagal ginjal, terutama anak-anak.

"Kementerian Kesehatan juga telah siap menyalurkan obat-obatan guna antisipasi indikasi penyakit dimaksud," katanya.


Mengenai obat tersebut tentu telah ditanggung pemerintah melalui program kesehatan.

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kaltim juga mengingatkan seluruh apotek untuk tidak menjual obat yang telah dilarang peredarannya.

"Prinsipnya, untuk penanganan di masing-masing rumah sakit milik daerah sudah disiapkan. Semoga, kasus-kasus seperti ini tidak mempengaruhi masyarakat untuk tetap beraktivitas," jelas Isran Noor.


Video Terkait:
DPRD Kaltim Ingin Konflik SMAN 10 Melati Segera Meredam
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo