JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai penataan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk mendukung gelaran KTT G20. Kedepan, TMII diharapkan bisa menjadi pusat kegiatan sosial dan budaya bagi masyarakat luas.
"Pemerintah berharap TMII dapat menjadi pusat kegiatan sosial budaya, termasuk rekreasi warga Jakarta dan sekitarnya, seperti layaknya Gelora Bung Karno (GBK)," kata Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaj dalam keterangannya kepada wartawan yang dilansir dari Antara, Rabu (2/11/2022).
Endar mengatakan, kota-kota besar di Indonesia butuh banyak ruang terbuka bagi publik publik agar menghadirkan rasa kenyamanan, hijau, dan humanis.
Dia menerangkan bahwa Kementerian PUPR telah selesai merenovasi sarana dan prasaran yang ada di TMII. Diketahui, perbaikan terhadap tempat wisata yang didirikan pada era Presiden Soeharto itu merupakan penugasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perbaikan itu dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Presidensi Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Taman wisata yang dicetuskan oleh Ibu Negara, Siti Hartinah atau yang akrab disapa Ibu Tien Soeharto itu belum pernah dilakukan renovasi sejak berdiri pada 20 April 1975.
Oleh karena itu, Kementerian PUPR berupaya keras untuk melakukan penataan terhadap TMII tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan kebhinekaan.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa TMII merupakan salah satu destinasi wistara yang populer sejak tahun 1975. Dengan dilakukan penataan ini, kedepannya TMII bisa menjadi tempat wisata yang nyaman bagi masyarakat maupun keluarga.
"Kita mulai renovasi atas perintah Presiden Joko Widodo untuk menjadikan TMII menjadi destinasi wisata yang lebih aman, nyaman, dan sehat," kata dia.
Kegiatan renovasi TMII dimulai sejak Januari 2022 dan telah selesai 100 persen pada pertengahan Oktober 2022. Seluruh infrastruktur telah siap untuk diresmikan meliputi area penataan bangunan seluas 7,71 hektare dan kawasan seluas 26,56 hektare.
Video Terkait:
Komisi V DPR RI Ubah Uu No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Ada Apa?
Komentar