DAERAH

Komisi III Soroti Sistem Pengawasan Aktivitas Tambang Setelah Kewenangan Ditarik Pusat

Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung E Lantai 1, Rabu (2/11/2022).
Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung E Lantai 1, Rabu (2/11/2022).


SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dasar pencabutan Perda 14/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang di ruang rapat Gedung E Lantai 1, Rabu (2/11/2022).

 

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mengatakan, dalam rapat dibahas tentang dampak apa saja terkait pencabutan dua perda tersebut. Sebagai dasar hukum adalah UU Cipta Kerja dan UU Minerba.

“Itu yang membuat akhirnya perda ini tidak berfungsi lagi, karena perizinan semua sudah diambil pusat kewenangannya. Jadi enggak ada lagi kewenangan kita untuk melakukan pengawasan,” ujar Veridiana.

Dia menyebut, Komisi III ingin menggali dari lintas dinas berkenaan dengan dampak apa yang timbul terhadap struktur organisasi, dampak terhadap pendapatan daerah dan terhadap lingkungan.


“Yang tadi bertugas di bidangnya ini, setelah dicabut kan sudah tidak ada kerjaan lagi. Apalagi tambang-tambang di Kaltim banyak sekali. Untuk PKP2B otomatis dari pusat, tapi untuk IUP yang dikeluarkan kepala daerah, kan masih ada yang nambang sekarang karena izinnya masih jalan, bagaimana pengawasannya, itu yang kita gali. Dari poin-poin itu akan menjadi catatan Komisi III ketika nanti menyampaikan laporan akhir,” ujarnya.

Poltisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dari catatan itu, DPRD perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.

Menurutnya, dengan perda dicabut, menjadi pertanyaan tentang bagaimana pengawasan di lapangan.

“Siapa yang paham, siapa yang tahu, yang bisa turun. Misalnya polisi, katakanlah mau pergi ke salah satu perumahan yang menggunakan air tanah, karena enggak ada kewenangannya, dia tidak bisa melakukan apa-apa,” ucapnya.

Dari catatan dan rekomendasi akhir, lanjutnya, sesuai dengan tugas, maka akan mengarah pada regulasi. Apakah akan mendorong perda atau mendorong pergub.

Saat ditanya apakah ada aturan pengganti untuk reklamasi atau kewajiban reklamasi dihilangkan, Veridiana menyatakan bahwa reklamasi tetap ada. Namun, yang hilang adalah fungsi pengawasannya. Reklamasi ada dalam UU Minerba.

Disebutkan bahwa reklamasi dilakukan perusahan atau pihak yang melakukan penambangan. Akan tetapi, pemerintah provinsi tidak dapat mengevaluasi kerja penambang karena ditarik pusat.

“Tapi ternyata inspektur tambang yang ada di daerah ini, mereka tidak punya kewenangan kepada yang izin PKP2B, mereka hanya punya izin terhadap izin IUP di sini. Tetapi lucunya, izin IUP yang ada di sini, mereka tidak melaporkan ke pemerintah sini, tapi melaporkan ke pemerintah pusat,” katanya.

“Dari kita sebagai rakyat, tentu kita sangat khawatir denga reklamasi ini, sedangkan kemarin-kemarin ada perda ini saja, kan banyak lobang yang menganga, apalagi dengan tidak adanya perda ini,” tegasnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)


Video Terkait:
DPRD Kaltim Dorong Kukar Jadi Sentra Budidaya Jagung
Editor: Rusdiyono