POLHUKAM

Permintaan Maaf Terdakwa Pembunuh Brigadir J Untuk Tarik Simpati

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sigid Kurniawan / Antara)
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sigid Kurniawan / Antara)


JAKARTA - Permintaan maaf Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya untuk mendapatkan simpati publik dan kurang tulus.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan melalui keterangan tertulis kepada wartawan dilansir Antara, Kamis (3/11/2022).

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapat simpati dari keluarga korban, masyarakat, dan juga hakim," kata Edi. 

Edi menilai, para terdakwa berharap dengan meminta maaf akan mendapatkan keringanan hukuman dari hakim yang mengadili. 

"Agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi. 


Edi mengatakan, hakim harus lebih cermat melihat permintaan maaf yang disampaikan para terdakwa itu. Menurut dia, permintaan maaf yang disampaikan karena terpaksa dan tidak tulus.

"Kita percaya, hakim memiliki dan akan memberikan asas rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," jelas Edi. 

Diketahui para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah meminta maaf adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. 

Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Editor: Akbar Budi Prasetya