JAKARTA - Subtansi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ciptra Kerja akan tetap berlaku meski Mahkamah konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memperbaikinya dalam kurun dua tahun.
Begitu kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui keterangan tertulis dilansir Antara, Kamis (3/11/2022).
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lebih pada persoalan formil belum ke substansi," kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini menyebut pembuat Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR RI akan melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dikatakan Moeldoko, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur beberapa hal diantaranya tentang metode Omnibus dalam pembentukan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembuatan perundang-undangan secara elektronik, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
"Terkait dengan partisipasi publik, kami akan dorong dan lakukan supaya masyarakat tidak lagi skeptis terhadap UU CK (Cipta Kerja)," jelas Moeldoko.
Ditegaskannya bahwa pemerintah berupaya keras untuk menarik banyak investor agar memberikan manfaat kepada masyarakat. Dengan banyaknya investor, lanjut dia, akan membuka lapangan kerja. Selain itu, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan kepastian bagi investor dan memangkas birokrasi.
"Dengan UU Cipta Kerja ini, kita memberikan kepastian-kepastian seperti kepastian izin usaha dan lainnya," pungkas Moeldoko.
Sebelumnya, MK dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan itu ditetapkan pada bulan November 2021. Hal ini terkait dengan MK yang dalam putusan yang sama menyatakan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip di laman resmi MK.
"Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," demikian Ketua MK.
Video Terkait:
SBY dan AHY Yang Menuduh Presiden Jokowi
Komentar