POLHUKAM

PEMILU 2024

Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu, KPU Akan Buka Akses Sipol

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada malam ini akan melakukan sosialisasi kepada partai politik dalam penyampaian persyaratan perbiakan pendaftaran sebagai calon partai politik peserta pemilu serentak 2024. 

Pada Rabu, 8 November 2022, KPU akan memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada lima partai politik yang akan melaksanakan perbaikan dokumen. 

"Rabu, baru KPU berikan akses unggah data atau dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik ke Sipol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Pemberian akses Sipol ini, bentuk tindaklanjut KPU terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang telah mengeluarkan putusan terkait gugatan sengketa pemilu terhadap lima partai politik.

Idham menjelaskan, sebagaimana putusan Bawaslu, KPU diwajibkan untuk melaksanakan putusan tersebut dalam kurun waktu tiga hari kerja. Kewajiban itu, kata Idham, tertuang dalam Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.


Pasal tersebut berbunyi; KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. 

Editor: Akbar Budi Prasetya