POLHUKAM

KASUS BRIGADIR J

Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo - Antara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo - Antara


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Kompol Baiquni Wibowo atas kasus dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice pada penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Menurut hakim, eksepsi sudah masuk dalam pokok perkara dan tidak beralasan. Maka hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni Wibowo," tegasnya.  

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh terdakwa dalam perkara perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dalam sidang yang digelar Kamis (3/11/2022) lalu. 

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo," kata tim JPU.

Di surat dakwaan diketahui bahwa, Kompol Baiquni Wibowo bertugas menyalin CCTV. Dalam CCTV itu diketahui pula bahwa Brigadir J masih hidup. Lalu Baiquni diperintahkan Ferdy Sambo melalui AKBP Arif Rachman Arifin untuk menghapus salinan CCTV tersebut.

Atas dasar itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal PasalPasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Akbar Budi Prasetya