DAERAH

Pansus Investigasi Pertambangan Akan Sidak ke Lokasi Tambang

Rapat Dengar Pendapat Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terkait koordinasi dan verifikasi data Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (14/11/2022).
Rapat Dengar Pendapat Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terkait koordinasi dan verifikasi data Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (14/11/2022).


SAMARINDA – Panitia Khusus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait koordinasi dan verifikasi data Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (14/11/2022).

 

Pansus menghadirkan DPMPTSP Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Asisten III Pemprov Kaltim, Biro Umum dan Hukum Setdaprov Kaltim, dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim untuk membahas adanya dugaan 21 IUP palsu.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin, menyampaikan beberapa hal terkait pertemuan tersebut. Udin menyebut, dari Biro Umum Pemprov Kaltim mengakui ada dua surat yang diketahui.

Dokumen itu terdiri dari dua surat pengantar izin bernomor 5503/4938/B.Ek per 4 September 2021 terdiri dari 8 IUP dan 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP. Sehingga jika ditotal sebetulnya terdapat 22 IUP di dalamnya. Namun ditegaskan satu di antara surat tersebut memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat.


“Nomor surat yang tercatat 503/5013 itu yang dikatakan oleh Biro Umum ada 1 surat yang tercatat. Beliau mengatakan, yang memberikan ke Biro Umum itu adalah sekretaris DPMPTSP Kaltim,” jelas Udin.

Kemudian, setelah pihaknya mengecek kembali ke DPMPTSP Kaltim, mereka justru mengklarifikasi bahwa tak ada dua surat tersebut yang teregistrasi di tempatnya.

“Maka, otomatis 1 surat yang dikatakan Biro Umum itu tercatat di DPMPTSP, justru tidak ada. Pertanyaannya, siapa orang yang bermain di dalam situ?” lanjut Udin.

Hal tersebut yang ingin diungkap oleh Pansus Investigasi Pertambangan. Udin juga menjelaskan, dari Itwil Kaltim juga sudah membuat investigasi, sudah ada hasil dan telaahnya. Namun, pihaknya masih meminta hasil investigasi tersebut.

“Infonya pada Jumat, 11 November 2022, mereka sudah melaksanakan laporan ke kepolisian berkaitan dengan 21 IUP palsu tersebut,” bebernya.

Udin menyebut, permasalahan dugaan 21 IUP palsu ini sudah mendekati titik terang karena ada laporan ke kepolisian. Pihaknya juga menduga ada kesalahan di DPMPTSP Kaltim.

“Di DPMPTSP, mereka mengatakan tidak pernah menerima surat satu pun berkaitan dengan 21 IUP,” lanjutnya.

Berkaitan dengan laporan ke polisi, pihaknya akan kembali mengecek ulang. Sebab sampai saat ini, nomor surat dari laporan tersebut juga belum diketahui pihak pansus.

“Mereka (Itwil Kaltim) laporan ke polres atau polda, kami juga belum tahu, karena belum ada informasi yang jelas. Sehingga ini jadi catatan kami untuk meminta keterangan,” ucap Udin.

Udin menyebut, ada perusahaan tambang yang diduga di 21 IUP palsu itu, namun sudah beroperasi. Lucunya, pihak perusahaan itu memasang plang bertuliskan “Stop Ilegal Mining” tapi justru melakukan hal tersebut.

“Jadi kami dari pansus dengan dinas terkait, dalam waktu dekat setelah reses, insya Allah akan kami sidak ke salah satu lokasi tersebut. Dari 21 IUP itu, ada 2 lokasi yang kami tahu. Lainnya, kami tahu tempat tapi tidak tahu titik pastinya,” tutup Udin. (Nn/Adv/DprdKaltim)


Video Terkait:
DPRD Kaltim Dorong Kukar Jadi Sentra Budidaya Jagung
Editor: Rusdiyono