SAMARINDA - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-49 di mana salah satu agendanya adalah pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024.
"Pengumuman PAW anggota DPRD Kaltim Mashari Rais digantikan oleh A Komariah . Hal itu sudah menjadi kesepakatan mereka berdua sebelum menduduki kursi DPRD dan sudah mengikuti prosedur dari Kemendagri," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, di Samarinda, Senin (14/11/2022).
Seno mengatakan, agenda pelantikan Komariah akan ditetapkan setelah diterbitkannya Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk saat ini hanya penyampaian pengumuman tentang PAW DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024.
Seno Aji mengatakan, Rapat Paripurna ke-49 memiliki empat agenda. Pertama, pengesahan revisi kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022. Kedua, pembacaan surat keputusan penetapan pembahas perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib.
Ketiga, pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra. Keempat penyampaian laporan.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan, membacakan pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022, pembacaan SK pembahas perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib.
Kemudian, menetapkan PAW anggota DPRD serta penyampaian laporan penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terhadap Propemperda 2022 dan Propemperda 2023.
Sementara, dalam Rapat Paripurna tersebut, penyampaian laporan Bapemperda langsung dibacakan Ketua Bapemperda, Rusman Ya'qub. (Nn/Adv/DprdKaltim)
Video Terkait:
DPRD Kaltim Dorong Kukar Jadi Sentra Budidaya Jagung
Komentar