SAMARINDA - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-49 Masa Sidang 2022 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022, pembacaan Surat Keputusan Penetapan Pembahas Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib, pengumuman Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024, serta penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Propemperda 2022 dan penyampaian Propemperda 2023, Senin (14/11/2022).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, sebagai pimpinan rapat, mengatakan, seluruh Fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap nota penjelasan perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib, serta telah disepakati bersama pada rapat paripurna sebelumnya bahwa pembahasnya yaitu kepada badan yang membidangi.
“Dan terkait dengan agenda pengumuman Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kaltim sebagaimana tindak lanjut surat Komisi Pemilihan Umum, DPRD Kaltim Nomor 676/py.03-sd/64/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kaltim dari Partai Gerindra,” sebut Seno Aji.
Seno berharap, Bapemperda dan Badan Kehormatan yang membidangi dapat segera bekerja menyelesaikan perubahan peraturan DPRD Kaltim tersebut.
“Dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini demi menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ketua Bapemperda, Rusman Yaqub, mengatakan, sebagai bahan evaluasi bersama bahwa capaian indeks demokrasi Kaltim dalam kelompok penetapan Perda masih dalam kategori rendah. Hal itu disebabkan capaian penyelesaian pembahasan Ranperda yang masuk dalam Propemperda pada setiap tahunnya tidak sesuai target yang ditetapkan.
“Maka akan membentuk persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja Anggota DPRD dan lembaga DPRD itu sendiri. Untuk itu, Ranperda yang masih dalam pembahasan, Bapemperda meminta kepada pansus dan komisi yang membahas dapat segera menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut,” kata Rusman.
Menurutnya, seluruh produk hukum yang dibuat oleh daerah, baik berupa Perda, Perkada, Peraturan DPRD, serta Propemperda, wajib didaftarkan atau dipermohonkan dahulu melalui aplikasi e-Perda Direktorat Produk Hukum Daerah-Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan. Proses e-Perda dimaksudkan agar tidak terjadi hyper regulation isu hukum, tumpang tindih kebijakan, inskonsistensi, multitafsir, dan disharmonisasi.
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Setda Kaltim, 12 November 2022, disampaikan bahwa aplikasi e-Perda telah ditutup per 11 November 2022.
“Untuk itu, Bapemperda akan mengusulkan kembali melalui mekanisme rancangan Perda di luar Propemperda 2023 pada tahun berjalan,” pungkasnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)
Video Terkait:
DPRD Kaltim Dorong Kukar Jadi Sentra Budidaya Jagung
Komentar