DAERAH

Kembali Berulah, Pemerintah Kabupaten Muba Tindak Tegas Penambang Minyak Ilegal

Pj Bupati Muba, Apriyadi cek lokasi penambang minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam. (Dok. Pemkab Muba)
Pj Bupati Muba, Apriyadi cek lokasi penambang minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam. (Dok. Pemkab Muba)


KELUANG - Penambangan minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, kembali terjadi. Padahal, sebelumnya di lokasi yang sama pada 15 Oktober 2022 terjadi peristiwa serupa.

Penambangan ilegal itu mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tampungan minyak hasil pengeboran ilegal menyebabkan pencemaran ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.

Atas tindakan itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Dandin 0401/Muba, Letkol Arm Dede Sudrajat, dan Kapolres Muba, AKBP Siswandi, mendatangi sungai yang mengalami pencemaran akibat penambangan minyak ilegal itu. 

Penjabat Bupati Muba, Apriyadi, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para penambang ilegal serta pemodalnya. Dia mengatakan, aparat penegak hukum saat ini tengah mengejar para pelaku penambangan ilegal. 

"Kami beri waktu 24 jam. Semua penambang kita angkut dan pemodal aktivitas penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan," tegas Apriyadi, Kamis (17/11/2022).


Apriyadi mengatakan, Pemkab Muba sebelumnya telah memperingatkan kepada pekerja tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas penambangan. 

"Ya, ini rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi," tegas Apriyadi. 

Kata Apriyadi, untuk mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai, Pemkab Muba sudah melakukan penutupan penampungan minyak serta memberi sekat kanal. 

"Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini dan semua minyak ini akan diamankan oleh pihak kepolisian," jelas Apriyadi.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Pemkab Muba akan bersurat kepada pemerintah pusat, khususnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Tindakan itu dilakukan untuk membantu Muba dalam mengatasi sungai yang tercemar akibat penambangan ilegal tersebut. 

"Saya akan bersurat ke Kementerian LHK untuk meminta bantuan upaya mengatasi pencemaran sungai oleh minyak ilegal warga," ujar Apriyadi.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi, mengatakan, dirinya telah memerintahkan jajaran Polsek untuk melakukan koordinasi dengan Forkopimcam serta perangkat desa agar menginventarisasi aktivitas pengeboran minyak ilegal.

"Semua alat pengeboran yang masih saja beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," tegas Siswandi.

Editor: Akbar Budi Prasetya