JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus memperjuangkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun agar efektif dalam membangun desa. Masa jabatan kepala desa enam tahun dalam satu periode dinilai terlalu pendek.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menurutkan, perubahan masa periode kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode akan lebih efektif untuk membangun desa. Sebab, dapat meredam konflik yang selalu muncul pascapemilihan kepala desa.
"Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa," kata Abdul Halim saat meluncurkan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).
Gagasan yang diusulkan Abdul Halim itupun mendapat dukungan dari kepala desa se-Indonesia. Namun, sifatnya masih usulan sehingga kepala desa maupun lurah harus tetap fokus untuk menyelesaikan tugas.
Selain periode kepala desa, Dia juga mengusulkan sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah (DOP) desa yang bersumber dari Dana Desa. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan kepala desa dengan dana operasional yang dikeluarkan.
"Ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri. Kalau saya yang punya wewenang pasti sudah saya putuskan tiga bulan lalu," katanya.
Dalam acara peluncuran Bumkalma itu, dia melakukan pemukulan gong sebanyak sembilan kali sebagai simbol perjuangan merevisi masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
"Saya pukul gongnya sembilan kali, bentuk perjuangan periode lurah jadi sembilan tahun," ujarnya.
Editor: Rusdiyono
Komentar