POLHUKAM

Pengesahan UU Papua Barat Daya Akan Mempercepat Perppu Pemilu

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin


JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi undang-undang dinilai dapat mempercepat proses Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

"Supaya Perppu-nya bisa dibuat, sebab kalau sampai Papua Barat Daya ini tertinggal, Perppu-nya tidak mungkin dibarengkan dengan (provinsi) yang lain dan (pemilu Papua Barat Daya) bisa mundur sampai 2025, padahal kita ingin supaya bareng," kata Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, di Semarang, Jumat (18/11/2022).

Rapat Paripurna DPR, Kamis (18/11/2022), mengesahkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, sehingga menjadikannya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.

Pemerintah saat ini sedang menyusun Perppu Pemilu sebagai implikasi pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu yang memuat mengenai daftar daerah pemilihan (dapil) maupun jumlah anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilu 2024.

"Pemekaran ini kita harapkan menjadi game changer untuk penyelesaian di Papua dalam rangka mempercepat kesejahteraan dan juga keamanan di Papua," kata Wapres.


Dengan adanya DOB, Wapres menilai pelayanan kepada masyarakat di Papua dapat lebih cepat dan pembangunan juga dapat ditingkatkan.

Upaya percepatan untuk pembangunan Papua akan membuat Rencana Induk Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, tetapi strukturnya juga harus menopang.

"Bahkan, sekarang kita sedang menyiapkan ASN-nya yang sedang magang supaya mereka paham dan mereka tahu dan menghayati bagaimana dari orang Papua, paling tidak minimal 80 persen asli Papua," ungkap Wapres.

Editor: Rusdiyono