POLHUKAM

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ferdy Sambo Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sigid Kurniawan / Antara)
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sigid Kurniawan / Antara)


JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggekar sidang mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam perkara pembunuhan berencana serta obstruction of justice di minggu ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, agenda sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
 
"Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi," kata Djuyamto.  
 
Pada Selasa, (22/11/2022), sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
 
Kamis (24/11/2022), sidang untuk lima terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Agenda sidang masih pemeriksaan para saksi.
 
"Jumat (25/11) sidang untuk terdakwa Arif Rachman, agenda masih pemeriksaan saksi," katanya.
 
Menurut informasi yang diperoleh seperti yang dilansir Antara, untuk sidang terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menghadirkan 10 orang saksi, mereka di antaranya anggota Polri aktif dan non aktif.



Video Terkait:
Wakil Ketua DPRD Kaltim Perjuangkan Pembangunan Ambalat
Editor: Akbar Budi Prasetya