PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berusaha untuk mewujudkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 minimal 10 persen.
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, menyebutkan, pihaknya akan mengadakan rapat pembahasan ulang terkait rekomendasi besaran nilai UMP 2023. Pernyataan tersebut disampaikan Mawardi kepada ribuan orang buruh yang menggelar aksi damai menolak rekomendasi dewan pengupahan terhadap nilai UMP 2023 di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/2022).
Rekomendasi upah tersebut menuai penolakan dari kalangan buruh karena tidak sesuai tuntutan mereka yang mengharapkan adanya kenaikan minimal sebesar 10 persen.
Hasil rapat pembahasan ulang menindaklanjuti kenaikan UMP 2023 yang digagas Pemprov Sumsel bakal diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Mawardi mengimbau agar pekerja dan buruh bersabar menunggu keputusan tersebut sekaligus memastikan pemerintah bersikap netral.
Salah satu koordinator demonstrasi buruh, Hermawan, mengatakan, kenaikan UMP 2023 yang direkomendasikan dewan pengupahan sebesar 0,86 persen atau senilai Rp27.113.
Maka dengan besaran rekomendasi ini, nilai UMP Sumsel 2023 diperkirakan naik hanya menjadi Rp3,171 juta dari sebelumnya senilai Rp3,144 juta pada 2022.
Rekomendasi tersebut didapatkan berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel beserta instansi terkait pada 14 November 2022. Adapun hasil perhitungan kenaikan upah 0,86 persen itu merujuk PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Untuk itu, pihaknya menolak rekomendasi dewan pengupahan dan berharap pemerintah provinsi untuk tidak menyepakatinya. Menurutnya, rekomendasi kenaikan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan para buruh se-Sumsel yang disampaikan beberapa waktu lalu, yakni meminta adanya kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen hingga minimal 10 persen atau senilai Rp400 ribu per bulannya.
"Sebab kalau Rp27 ribu per bulan berarti per harinya upah kami hanya naik Rp1.000, tentu ini tidak berkeadilan," katanya.
Pihaknya meminta agar UMP 2023 tetap dinaikkan sesuai tuntutan mereka, mengingat pada 2022 juga belum ada kenaikan. Sementara, harga kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak terus naik.
Editor: Rusdiyono
Komentar