POLHUKAM

Belajar Dari Sengketa Terdahulu, KPU Harus Pastikan DPT Pemilu 2024 Valid

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli
Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan kevalidan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 guna mencegah kemunculan sengketa pemilu.

 

Sejauh ini, persoalan DPT, mulai dari daftar pemilih tetap yang tidak akurat, ditemukannya nama-nama pemilih yang ganda dan fiktif, merupakan persoalan yang senantiasa hadir dari pemilu ke pemilu. Sehingga persoalan tersebut sepatutnya diatasi pada Pemilu 2024.

Selain persoalan DPT, persoalan lain yang kerap terjadi di pemilu adalah masalah independensi penyelenggara, terutama KPU.

Selama ini, sebagaimana dimuat dalam data-data milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), banyak anggota KPU, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat, yang terbukti tidak independen. Sehingga diberikan sanksi berupa pemecatan ataupun peringatan keras.


"Oleh karena itu, independensi penyelenggara pemilu harus dijaga," kata peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, saat menjadi narasumber dalam Podcast BRIN bertajuk ‘Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi Jelang Pemilu 2024’, dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Hal senada disampaikan oleh peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Devi Darmawan. Apabila penyelenggara pemilu tidak independen, hal tersebut mengakibatkan penyelenggaraan pemilu pun menjadi tidak adil.

"Saya sepakat karena hasil pemilu kita akan ditentukan oleh independensi penyelenggara pemilu. Walaupun kita sudah mengonsep partai politik membuat nominasi kandidat yang bagus-bagus, tapi kalau penyelenggara pemilunya bobrok, hasilnya juga bobrok," ujar Devi.


Video Terkait:
Mendagri Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung
Editor: Rusdiyono