
SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta TNI/Polri mengawasi lokasi penambangan minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, karena menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Penjabat Bupati Muba, Apriyadi, mengatakan, sebenarnya kegiatan ilegal ini sudah berhenti pada 15 Oktober 2022 karena ada semburan api, namun belum lama ini oknum masyarakat kembali beraktivitas di lokasi tersebut.
“Kami minta ada pengamanan ekstra dari TNI/Polri agar tidak berulang,” kata Apriyadi di Sekayu, Rabu (23/11/2022).
Apriyadi mengatakan, dirinya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Hilman Hadi, Selasa (22/11/2022).
“Sudah dilaporkan ulah penambang illegal, terutama di Desa Tanjung Dalam, karena sudah berakibat ke pencemaran sungai. Kalau ini dibiarkan akan sangat berdampak buruk, sehingga harus ada upaya tegas dan pendampingan," ucapnya.
Menurutnya, aktivitas penambangan minyak ilegal ini menyebabkan pencemaran lingkungan karena tampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut telah merembes ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.
Para pekerja penambang minyak ilegal ini sudah diperingatkan dengan tegas untuk setop semua aktivitas di lokasi penambangan minyak.
"Rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan perintah," kata dia.
Demi mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai, Pemkab Muba menutup penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.
Apriyadi mengatakan, pihaknya akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menginformasikan pencemaran sungai oleh penambangan minyak ilegal ini.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi, telah memerintahkan polsek untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam dan perangkat desa untuk menginventarisasi aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Semua alat pengeboran yang masih beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," kata Siswandi.
Berdasarkan pemetaan oleh Polda Sumsel dan SKK Migas Sumbagsel, saat ini terdapat sebanyak 7.754 sumur minyak ilegal tersebar di beberapa kecamatan di Muba.
Jumlah sumur minyak ilegal pada tahun ini justru mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 5.482 sumur. Padahal, pada 2021, Polda Sumsel sudah menutup sebanyak 1.000 sumur minyak ilegal di kabupaten penghasil migas tersebut.
"Instruksi sudah jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap penambangan minyak ilegal," kata dia.
Editor: Rusdiyono
Komentar