DAERAH

Kabar Baik untuk Buruh di Jabar, Pemprov Pastikan UMP Naik !

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Kompas.com/Dendi Ramdhani)
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Kompas.com/Dendi Ramdhani)


BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jabar naik pada tahun 2023. Meski terjadi perbedaan nilai kenaikan antara buruh dan pengusaha.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil kepada wartawan di Kota Bandung, Kamis (24/11/2022).

"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," jelasnya.

Pria yang akrab disapa RK itu mengatakan formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.
 
"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," kata Ridwan Kamil.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan pembahasan UMP Jawa Barat Tahun 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
 
Taufik mengatakan Dewan Pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh.


Editor: Akbar Budi Prasetya