JEPARA - Komnas Perempuan menyebut telah menerima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari sampai awal November 2022.
Dari jumlah itu, setengahnya adalah kekerasan seksual dan sekitar 860 aduan terjadi di ruang publik, serta lebih banyak lagi terjadi di ruang personal.
"Ini berarti bahwa upaya kita untuk memastikan implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini menjadi sangat penting," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam konferensi pers Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari, Jepara, Jawa Tengah, Jumat (25/11/2022).
Andy menuturkan banyak masyarakat tidak tahu dengan cukup mendalam tentang apa saja yang diatur dalam UU TPKS yang baru saja hadir pada awal 2022.
Menurut dia, undang-undang itu mengupayakan untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dalam hukum acara pidana maupun tentang pemidanaan itu sendiri.
"Kami masih punya pekerjaan rumah, karena sampai sekarang, revisi KUHP belum memastikan bahwa berbagai persoalan kekerasan seksual yang tertinggal dari UU TPKS dapat dengan lebih mumpuni ditangani," kata Andy.
Dia mencontohkan, masih ada beberapa praktik kekerasan terhadap perempuan atas nama agama dan budaya. Seperti perlakuan dan pemotongan genitalia perempuan yang kini masih banyak ditemukan dalam praktik bermasyarakat. Tak hanya itu, tantangan lainnya adalah perkawinan anak. Apabila mengacu UU TPKS, praktik itu adalah bentuk pemaksaan perkawinan.
"Hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemenuhan penegakan dari hak asasi manusia tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan," jelas Andy.
Andy menegaskan, Komnas Perempuan memandang diskriminasi berbasis gender merupakan salah satu akar utama dari kekerasan terhadap perempuan. Hal itu akibat struktur dan kondisi sosial masih menempatkan perempuan jauh di bawah laki-laki dan dianggap sebagai pendukung.
"Dalam upaya untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, sangatlah penting untuk memastikan adanya kesetaraan yang substantif, yang tentunya hanya bisa dihadirkan jika rasa kesalingan dan juga saling menghormati yang betul-betul tulus hadir dari keyakinan, baik laki-laki maupun perempuan, adalah juga makhluk ciptaan yang setara di mata Sang Khalik," pungkasnya.
Editor: Rusdiyono
Komentar