JAKARTA - Pengiriman surat presiden (surpres) tentang calon Panglima TNI disebut bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu terlebih dahulu Ketua DPR, Puan Maharani.
Pengamat militer, Anton Aliabbas, berpendapat, bisa jadi pengunduran pengiriman surat tersebut adalah hasil komunikasi antara pimpinan DPR dan Mensesneg, Pratikno.
Menurutnya, jika surpres calon Panglima TNI ditunda, tak menutup kemungkinan nama calon pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa akan berubah.
"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada Rabu (23/11/2022). Artinya, kalau ada perubahan, kita tidak tahu pasti. Selama ini yang beredar sifatnya masih rumor," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu.
Anton menjelaskan, selama ini, Presiden Jokowi belum pernah mengajukan lebih dari satu nama calon Panglima TNI dalam surpres.
Merujuk Pasal 13 ayat 5 UU 34/2004 tentang TNI, jelas mensyaratkan hanya boleh satu nama yang dimintai persetujuan. Pasal 13 ayat 5 UU TNI berbunyi, "Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
Jika nama tersebut tidak disetujui, maka sesuai Pasal 13 ayat 7 UU 34/2004, Presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon Panglima TNI.
Dia mengatakan, jika mengajukan langsung dua nama, selain melanggar UU, maka pengajuan tersebut dapat berpotensi menciptakan kondisi persaingan politik internal di tubuh TNI.
"Politisasi institusi militer menjadi tidak terhindari karena masing-masing calon akan mencoba mengumpulkan dukungan politik sebanyak-banyaknya. Dan ekses pemilihan akan mungkin berlanjut setelah adanya Panglima TNI definitive, mengingat institusi TNI adalah organisasi hirarki komando yang tidak disiapkan untuk adanya perbedaan pendapat," papar Anton.
Sejauh ini, pengajuan nama calon Panglima TNI tidak pernah ditolak DPR. Sekalipun ada yang harus menjalani fit and proper test selama berjam-jam, DPR tetap memberikan persetujuan.
Bahkan, selama era Jokowi, proses fit and proper test berjalan lebih cepat ketimbang periode pemerintahan sebelumnya.
"Dengan demikian, siapa pun yang kelak akan diajukan Presiden Jokowi kelihatannya tetap akan mendapatkan persetujuan DPR," tuturnya.
Video Terkait:
Fakta Mengejutkan Diungkap Panglima TNI
Komentar