JAKARTA – Angka kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi kado manis bagi korban. Hadirnya UU TPKS membuat para korban berani untuk melaporkan kasus yang menimpanya.
Komnas Perempuan menyebut sepanjang Januari sampai awal November 2022, telah menerima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan. Peningkatan aduan ini berarti masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.
Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Erica Susanti, menjelaskan, dalam UU TPKS mengatur sembilan jenis kekerasan seksual.
“Kekerasan yang diatur dalam UU TPKS ini di antaranya pelecehan fisik, pelecehan nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks,” kata Erica saat Live Instagram Info Indonesia, Jumat (25/11/2022).
Erica juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami kekerasan seksual untuk segera melapor. Dia mengatakan bahwa masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena masyarakat memilih diam.
“Kadang dalam kasus pelecehan seksual, pencabulan, dan pemaksaan perkawinan, masyarakat memilih untuk menikahkan korban dan pelaku daripada melaporkan kasus ini. Nantinya dampak yang diberikan justru akan menimbulkan perceraian sampai KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” ujar Erica.
Jadi, bagi masyarakat yang mengalami kekerasan seksual diharapkan untuk melaporkan kepada pihak terkait dan akan diberikan jaminan keamanan setelah melapor sesuai yang tercantum dalam UU TPKS.
Laporan: Nur Aisah
Editor: Rusdiyono
Komentar