DAERAH

UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah


JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen.

 

Dengan kenaikan tersebut, maka UMP DKI Jakarta tahun depan menjadi Rp4,9 juta dibandingkan UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan, kenaikan UMP 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan, Selasa (22/11/2022), yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sedangkan, Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula PP 36/2021 tentang Pengupahan.


Sementara, Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Unsur inilah melakukan kajian, survei, sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

Andri menjelaskan, besaran UMP 2023 tersebut sesuai formula Permenaker 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023. Dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Kepgub 1517/2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

Andri optimistis kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub 1517/2021. PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517/2021.

"Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri.

Editor: Rusdiyono